Shalat sunah muthlaq yang akan kita bahas pada pertemuan kali ini. Di Informanafif Share anda akan dibantu dalam memperoleh pengetahuan seputar informasi seputar islami dan lain lain.
Shalat sunah muthlaq ialah sunah yang boleh dikerjakan pada waktu kapan saja, kecuali pada waktu yang terlarang untuk mengerjakan shalat sunah. Jumlah rakaatnya tidak terbatas.
Shalat sunah muthlaq yakni sunah yang tidak bersebab, bukan karena masuk ke masjid, bukan karena shalat qabliyah atau ba'diyah shalat fardhu dan lain-lainya. Shalat ini semata-mata shalat sunah muthlaq, kapan dan dimana saja dapat dikerjakan, asal jangan di waktu haram.
Adapun waktu-waktu yang diharamkan untuk mengerjakan shalat sunah ialah :
1. Waktu matahari sedang terbit, sehingga naik setombak/lembing.
2. Ketika matahari sedang tepat di puncak ketinggiannya hingga bergelincirnya. Kecuali pada hari Jum'at ketika orang masuk masjid untuk mengerjakan shalat tahiyyatul-masjid.
3. Sesudah shalat asar sampai terbenam matahari.
4. Sesudah shalat subuh hingga terbit matahari agak tinggi.
5. Ketika matahari sedang terbenam sampai sempurna terbenamnya.
Lafal niatnya :
Ushallii sunnatar rak'ataini lillaahi ta'aalaa. Allaahu akbar.
Artinya :
"Aku niat shalat sunah dua rakaat karena Allah Ta'ala. Allaahu akbar."
Shalat sunah tidak terbatas, beberapa saja yang sanggup kita laksanakan, dan tiap-tiap dua rakaat satu salam.

0 comments:
Post a Comment