Sunday, July 10, 2016

Thaharah ( Bersuci ) : Pengertian, Macam macamnya , Serta Pembagiannya

0

Informan Afif ->> Hai Semua, Senang kita bisa bertemu kali ini di artikel saya kali ini. Yang kita bahas pada pertemuan kali ini yaitu Thaharah ( Bersuci ) . Kita akan membahasnya mulai dari pengertian  , Macam macamnya dan Pembagian airnya.


1. Arti THAHARAH

    Arti Thaharah disini yaitu bersuci. Thaharah menurut syara' adalah bersuci dari hadas dan najis.

    Bersuci ada dua bagian : 
1. Bersuci dari hadas
     Ialah dengan mengerjakan wudhh,mandi, dan tayamum.

2. Bersuci dari najis
     Ialah menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian.

2. Macam Macam Air

     Air yang dapat dipakai bersuci adalah air yang bersih ( Suci, dan menyucikan ) yaitu air yang turun dari langit atau keluar dari bumi yang belum dipakai untuk bersuci.

    Air yang suci dan mensyucikan ialah : 

1. Air terjun                    5. Air Salju
2. Air sumur                   6. Air telaga
3. Air laut                        7. Air embun
4. Air sungai

3. Pembagian Air

     Ditinjau dari segi hukumnya, air itu dapat dibagi empat bagian :

a. Air suci dan mensyucikan
     Yaitu air mutlak artinya air yang masih murni, dapat digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh, ( air mutlak artinya air yang sewajarnya ).

b. Air suci dan dapat mensyucikan, tetapi makruh digunakan
    Yaitu air musyammas ( air yang dipanaskan dengan matahari ) ditempat logam yang bukan emas.

c. Air suci tetapi tidak dapat mensyucikan
    Seperti air musta'mal (air yang telah dipergunakan bersuci) untuk menghilangkan hadas atau najis walaupun tidak berubah warna, bau atau rasanya.

d. Air mutanajis
    Yaitu air yang kena najis (kemasukan najis), sedang jumlahnya kurang dari dua kulah. maka air yang semacam ini tidak suci dan tidak dapat mensyucikan. Jika lebih dari dua kulah dan tidak berubah sifatnya, maka sah untuk bersuci.

Peringatan!

Informan Afif ->> Ada satu macam air lagi ialah suci dan menyucikan tetapi haram memakainya, yaitu air yang diperoleh dari ghashab/mencuri, mengambil tanpa izin.

     Saya rasa cukul sekian , Semoga artikel saya kali ini bisa sangat bermanfaat untuk anda sekalian. Saya selaku penulis senang bisa berbagi pengalaman seputar informasi kali ini. Terima Kasih sudah membaca. Salam Informan.

0 comments:

Post a Comment

www.ayeey.com www.resepkuekeringku.com www.desainrumahnya.com www.yayasanbabysitterku.com www.luvne.com www.cicicookies.com www.tipscantiknya.com www.mbepp.com www.kumpulanrumusnya.com www.trikcantik.net